ADMINISTRASI
PENDAPATAN DAN BELANJA KEUANGAN
A. PENGERTIAN ADMINISTRASI
Administrasi adalah segenap
rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh
sekelompok orang dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Administrasi
sebagai suatu proses dapat diperinci menjadi 8 unsur umum yang bersifat
dinamis, yaitu :
1. Tata
keorganisasian
2. Tata
pimpinan
3. Tata
hubungan
4. Tata
keterangan
5. Tata
kepegawaian
6. Tata
keuangan
7. Tata
perbekalan
8. Tata
humas
B. PENGERTIAN PENDAPATAN
Pendapatan adalah merupakan penghasilan
yang timbul dari aktivitas yang perusahaan yang biasa dan dikenal dengan
sebutan yang berbeda seperti penjualan jasa (fees), bunga, dividen, royality,
dan sewa.
C.
PENGERTIAN
BELANJA
Belanja
merupakan pemerolehan barang atau jasa dari penjual dengan tujuan membeli pada
waktu itu. Dalam beberapa hal dianggap sebagai sebuah aktivitas kesenggangan
juga ekonomi. Menurut KBBI Belanja adalah uang yang dikeluarkan
untuk keperluan sehari-hari.
D.
MACAM-MACAM
BELANJA
Macam-macam
Belanja Negara
1.
Belanja penyelenggaraan pemerintah
pusat
a)
Belanja pegawai
Kompensasi
dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat
negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai
lingkup pemerintahan baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan
fungsi unit organisasi pemerintah.
b)
Belanja barang
Pengeluaran untuk
pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang
dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan
barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar
kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
Belanja Barang
dipergunakan untuk:
1. Belanja
Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai
yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan
umumnya pelayanan yang bersifat internal.
2. Belanja
Barang Non Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis
pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja
dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal.
3. Belanja
barang Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengeluaran anggaran belanja
operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU.
4. Belanja
barang untuk masyarakat atau entitas lain merupakan pengeluaran anggaran
belanja negara untuk pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada
masyarakat atau entitas lain yang tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam
kriteria kegiatan bantuan sosial .
c)
Belanja modal
Pengeluaran untuk
pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya
yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas
minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Dalam pembukuan nilai
perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga asset tersebut
tersedia dan siap untuk digunakan. Termasuk biaya operasional panitia pengadaan
barang/jasa yang terkait dengan pengadaan asset berkenaan.
Kriteria kapitalisasi
dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset merupakan suatu tahap validasi untuk
penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan
kapitalisasi atas pengadaan barang/asset:
1.
Pengeluaran anggaran
belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya asset dan/atau bertambahnya masa
manfaat/umur ekonomis asset berkenaan
2.
Pengeluaran anggaran
belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar
kinerja, atau volume asset.
3.
Memenuhi nilai minimum
kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut:
·
Untuk pengadaan
peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per unit barang adalah sebesar
Rp300.000,-
·
Untuk pembangunan
dan/atau pemeliharaan gedung dan bangunan per paket pekerjaan adalah sebesar
Rp10.000.000,-
4.
Pengadaan barang
tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat atau
entitas lain di luar pemerintah.
d) Belanja
Bunga Utang
Pembayaran kewajiban
atas penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun
utang luar negeri yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari
utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait
dengan pengelolaan utang.
e)
Belanja Subsidi
Alokasi anggaran yang
diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor,
atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak
sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja
subsidi diberikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Belanja subsidi terdiri
dari:
1. Energi.
2. Non
Energi.
f) Belanja
Hibah
Merupakan belanja
pemerintah pusat dalam bentuk transfer uang/barang kepada pemerintah negara
lain, organisasi internasional, BUMN/D, dan pemerintah daerah yang bersifat
sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali serta
tidak terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah
dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
Termasuk dalam belanja
hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke
daerah.
g) Belanja
Bantuan Sosial
Transfer uang atau
barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna
melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat
langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan
termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan,
keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau
masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Risiko sosial adalah
kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan
sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat
sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam,
dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bansos akan semakin terpuruk
dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
h) Belanja
Lain-Lain
Pengeluaran negara
untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori
belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja
subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan
tidak dapat diprediksi sebelumnya.
2.
Anggaran belanja ke daerah
a)
Dana bagi hasil
Pengeluaran
negara yang dialokasikan kepada daerah atas penerimaan negara yang dilakukan
oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat berdasarkan besaran alokasi yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)
Dana alokasi umum
Pengeluaran
negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan kebutuhan operasional
rutin pemerintahan daerah.
c)
Dana alokasi khusus
Pengeluaran
negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan kegiatan-kegiatan daerah
yang bersifat prioritas nasional.
d) Dana otonomi
khusus dan penyesuaian
Pengeluaran
anggaran yang dialokasikan kepada daerah yang ditetapkan sebagai daerah otonomi
yang dikhususkan berdasarkan Undang-Undang.
Macam-macam Belanja
Sekolah
Belanja sekolah
terdiri dari:
1.
Belanja
pegawai
2.
Belanja
barang
3.
Belanja
bahan pakai
4.
Belanja
listrik, air, telepon, surat - menyurat
5.
Langganan
daya dan jasa
6.
Belanja
kegiatan KBM
7.
Belanja
pemeliharaan
8.
Belanja
transport
9.
Belanja
lain lain
10.
Belanja
pening (mutu guru dan siswa)
Macam-macam Belanja Dunia Industri
1.
Belanja
pegawai
2.
Belanja
operasional
3.
Belanja
bahan baku
4.
Belanja
konsumsi
5.
Belanja
listrik, air, telepon
E. SUMBER PENDAPATAN NEGARA, SEKOLAH,
DAN DUNIA USAHA ATAU DUNIA INDUSTRI
Sumber
Pendapatan Negara
1.
Penerimaan Perpajakan
a)
Pajak Penghasilan
- Minyak dan
gas
-Non minyak
dan gas
b)
Pajak Pertambahan Nilai
c)
Pajak Bumi dan Bangunan
d)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan
e)
Cukai
2.
Penerimaan bukan pajak
a)
Penerimaan Sumber Daya Alam
b)
Minyak Bumi
c)
Gas Alam
d)
Pertambangan Umum
e)
Kehutanan
f) Perikanan
Sumber
Pendapatan Sekolah
1.
Pajak
Kegiatan sekolah umum bergantung
terutama pada pendapatan yang dihasilkan dari pajak, khususya pajak properti
pada level lokal, pajak penjualan dan pendapatan pada level negara bagian.
Masyarakat umum menerima pajak apabila :
a.
Pajak tidak menyebabkan distorsi
ekonomi (perubahan perilaku ekonomi dalam pola belanja atau relokasi bisnis,
industri dan penduduk).
b.
Pajak harus equitable
(memperhatikan kemampuan wajib pajak).
c.
Pajak harus memberi kemudahan (pajak
dikumpulkan dengan biaya yang rendah bagi wajib pajak dan pemerintah)
d. Pajak harus
responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi.
2.
Sumber Pendapatan Selain Pajak
Sumber penerimaan pendidikan meliputi sebagai berikut:
a. Hasil penerimaan pemerintah umum
Yang termasuk ke dalam golongan ini
yaitu semua penerimaan pemerintah dari pajak, pajak pendidikan dari
perusahaan-perusahaan, dan iuran-iuran pembangunan daerah.
b. Penerimaan pemerintah khusus untuk
pendidikan
Yang termasuk dalam golongan ini
adalah antara lain bantuan atau pinjaman luar negeri, seperti bantuan dari
Badan Internasional PBB (UNICEF atau UNESCO), pinjaman bank dunia. Bantuan yang
bersumber dari luar negeri ini mencakup bantuan teknik dan bantuan modal berupa
pinjaman dan hibah. Dana yang diperoleh khusus untuk pendidikan ini diberikan
kepada pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan luar
sekolah. Di samping itu juga diperlukan untuk kegiatan perencanaan pendidikan,
kegiatan penelitian, pengelolaan pendidikan, dan beasiswa untuk belajar di luar
negeri.
c. Iuran sekolah
Termasuk dalam golongan ini adalah
sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau BP3, yaitu bantuan dana yang diterima
dari peserta didik atau orang tua siswa pada setiap bulan yang di setorkan ke kantor
dinas pendidikan.
d. Sumbangan-sumbangan sukarela dari
masyarakat
Termasuk dalam golongan ini adalah
sumbangan-sumbangan swasta, perorangan atau keluarga, badan-badan sukarela dan
kelompok. Sumbangan perorangan atau keluarga siswa tidak hanya dalam bentuk
uang, tetapi juga tanah, tenaga dan bahan bangunan untuk mendirikan sekolah.
Sumber
Pendapatan Dunia Usaha atau Dunia Industri
Dalam perusahaan
industri, pendapatan yang diperoleh berasal dari penjualan barang- barang yang
diproduksinya. Jadi, setiap jumlah barang yang dijual di pasar merupakan
pendapatan dari perusahaan tersebut.
1.
Perusahaan
Dagang
Perusahaan
dagang adalah perusahaan yang menjual barang dagangan yang sebelumnya dibeli
dari perusahaan pabrikasi. Dalam perusahaan dagang, pendapatan diperoleh dari
penjualan barang dagangan sesuai dengan harga beli barang tersebut ditambah
dengan laba yang diharapkan.
2.
Perusahaan
Jasa
Perusahaan
jasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa, di mana perusahaan memberi jasa kepada konsumen dan memperoleh
imbalan dari jasa yang telah diberikan. Imbalan yang diperoleh perusahaan jasa
disebut sebagai pendapatan yang berasal dari pengenaan jasa kepada pihak-pihak
lain yang menggunakan jasa yang bersangkutan.
Selain
di atas, pendapatan dapat diperoleh dengan menanamkan sebahagian harta yang
tidak dapat dipakai perusahaan dalam bentuk surat-surat berharga, seperti saham
yang memberikan hasil berupa dividen bagi perusahaan, dan pendapatan bunga dari
investasi jangka panjang seperti obligasi.
bagus, sangat membantu tugas saya
BalasHapusReferensi yang sangat membantu,, terimakasih banyak
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimakasih banyak. sangat membantu
BalasHapusThank you😊
BalasHapusThank you
BalasHapusBaik
BalasHapuslengkap banget infonya makasih kak
BalasHapusdaftar harga es krim aice