Rabu, 24 Agustus 2016

ADMINISTRASI PENDAPATAN DAN BELANJA KEUANGAN

ADMINISTRASI PENDAPATAN DAN BELANJA KEUANGAN

A.    PENGERTIAN ADMINISTRASI
Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Administrasi sebagai suatu proses dapat diperinci menjadi 8 unsur umum yang bersifat dinamis, yaitu :
1.      Tata keorganisasian
2.      Tata pimpinan
3.      Tata hubungan
4.      Tata keterangan
5.      Tata kepegawaian
6.      Tata keuangan
7.      Tata perbekalan
8.      Tata humas

B.     PENGERTIAN PENDAPATAN
Pendapatan adalah merupakan penghasilan yang timbul dari aktivitas yang perusahaan yang biasa dan dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan jasa (fees), bunga, dividen, royality, dan sewa.

C.    PENGERTIAN BELANJA
Belanja merupakan pemerolehan barang atau jasa dari penjual dengan tujuan membeli pada waktu itu. Dalam beberapa hal dianggap sebagai sebuah aktivitas kesenggangan juga ekonomi. Menurut KBBI Belanja adalah uang yang dikeluarkan untuk keperluan sehari-hari.

D.    MACAM-MACAM BELANJA
Macam-macam Belanja Negara
1.      Belanja penyelenggaraan pemerintah pusat
a)      Belanja pegawai
Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

b)      Belanja barang
Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
Belanja Barang dipergunakan untuk:
1.      Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.
2.      Belanja Barang Non Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal.
3.      Belanja barang Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengeluaran anggaran belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU.
4.      Belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain merupakan pengeluaran anggaran belanja negara untuk pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau entitas lain yang tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria kegiatan bantuan sosial .

c)      Belanja modal
Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. Termasuk biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan asset berkenaan.

Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/asset:
                        1.      Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya asset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis asset berkenaan
                        2.      Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume asset.
                        3.      Memenuhi nilai minimum kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut:
·         Untuk pengadaan peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per unit barang adalah sebesar Rp300.000,-
·         Untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung dan bangunan per paket pekerjaan adalah sebesar Rp10.000.000,-
                        4.      Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat atau entitas lain di luar pemerintah.

d)     Belanja Bunga Utang
Pembayaran kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.

e)      Belanja Subsidi
Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja subsidi diberikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Belanja subsidi terdiri dari:
1.      Energi.
2.      Non Energi.

f)       Belanja Hibah
Merupakan belanja pemerintah pusat dalam bentuk transfer uang/barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN/D, dan pemerintah daerah yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah.

g)      Belanja Bantuan Sosial
Transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bansos akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

h)      Belanja Lain-Lain
Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.

2.      Anggaran belanja ke daerah
a)      Dana bagi hasil
Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah atas penerimaan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat berdasarkan besaran alokasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)      Dana alokasi umum
Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan kebutuhan operasional rutin pemerintahan daerah.
c)      Dana alokasi khusus
Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan kegiatan-kegiatan daerah yang bersifat prioritas nasional.
d)     Dana otonomi khusus dan penyesuaian
Pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada daerah yang ditetapkan sebagai daerah otonomi yang dikhususkan berdasarkan Undang-Undang.

Macam-macam Belanja Sekolah
Belanja sekolah terdiri dari:
1.    Belanja pegawai
2.    Belanja barang
3.    Belanja bahan pakai
4.    Belanja listrik, air, telepon, surat - menyurat
5.    Langganan daya dan jasa
6.    Belanja kegiatan KBM
7.    Belanja pemeliharaan
8.    Belanja transport
9.    Belanja lain lain
10.              Belanja pening (mutu guru dan siswa)


Macam-macam Belanja Dunia Industri
1.    Belanja pegawai
2.    Belanja operasional
3.    Belanja bahan baku
4.    Belanja konsumsi
5.    Belanja listrik, air, telepon



E.     SUMBER PENDAPATAN NEGARA, SEKOLAH, DAN DUNIA USAHA ATAU DUNIA INDUSTRI

Sumber Pendapatan Negara
1.      Penerimaan Perpajakan
a)      Pajak Penghasilan
- Minyak dan gas
-Non minyak dan gas
b)      Pajak Pertambahan Nilai
c)      Pajak Bumi dan Bangunan
d)     Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
e)      Cukai

2.      Penerimaan bukan pajak
a)      Penerimaan Sumber Daya Alam
b)      Minyak Bumi
c)      Gas Alam
d)     Pertambangan Umum
e)      Kehutanan
f)       Perikanan

Sumber Pendapatan Sekolah
1.      Pajak
Kegiatan sekolah umum bergantung terutama pada pendapatan yang dihasilkan dari pajak, khususya pajak properti pada level lokal, pajak penjualan dan pendapatan pada level negara bagian. Masyarakat umum menerima pajak apabila :
a.       Pajak tidak menyebabkan distorsi ekonomi (perubahan perilaku ekonomi dalam pola belanja atau relokasi bisnis, industri dan penduduk).
b.      Pajak harus equitable (memperhatikan kemampuan wajib pajak).
c.       Pajak harus memberi kemudahan (pajak dikumpulkan dengan biaya yang rendah bagi wajib pajak dan pemerintah)
d.      Pajak harus responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi.
                                         
2.      Sumber Pendapatan Selain Pajak
Sumber penerimaan pendidikan meliputi sebagai berikut:
a.       Hasil penerimaan pemerintah umum
Yang termasuk ke dalam golongan ini yaitu semua penerimaan pemerintah dari pajak, pajak pendidikan dari perusahaan-perusahaan, dan iuran-iuran pembangunan daerah.
b.      Penerimaan pemerintah khusus untuk pendidikan
Yang termasuk dalam golongan ini adalah antara lain bantuan atau pinjaman luar negeri, seperti bantuan dari Badan Internasional PBB (UNICEF atau UNESCO), pinjaman bank dunia. Bantuan yang bersumber dari luar negeri ini mencakup bantuan teknik dan bantuan modal berupa pinjaman dan hibah. Dana yang diperoleh khusus untuk pendidikan ini diberikan kepada pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan luar sekolah. Di samping itu juga diperlukan untuk kegiatan perencanaan pendidikan, kegiatan penelitian, pengelolaan pendidikan, dan beasiswa untuk belajar di luar negeri.
c.       Iuran sekolah
Termasuk dalam golongan ini adalah sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) atau BP3, yaitu bantuan dana yang diterima dari peserta didik atau orang tua siswa pada setiap bulan yang di setorkan ke kantor dinas pendidikan.
d.      Sumbangan-sumbangan sukarela dari masyarakat
Termasuk dalam golongan ini adalah sumbangan-sumbangan swasta, perorangan atau keluarga, badan-badan sukarela dan kelompok. Sumbangan perorangan atau keluarga siswa tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga tanah, tenaga dan bahan bangunan untuk mendirikan sekolah.

Sumber Pendapatan Dunia Usaha atau Dunia Industri
Dalam perusahaan industri, pendapatan yang diperoleh berasal dari penjualan barang- barang yang diproduksinya. Jadi, setiap jumlah barang yang dijual di pasar merupakan pendapatan dari perusahaan tersebut.
1.      Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang menjual barang dagangan yang sebelumnya dibeli dari perusahaan pabrikasi. Dalam perusahaan dagang, pendapatan diperoleh dari penjualan barang dagangan sesuai dengan harga beli barang tersebut ditambah dengan laba yang diharapkan.
2.      Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa, di mana perusahaan  memberi jasa kepada konsumen dan memperoleh imbalan dari jasa yang telah diberikan. Imbalan yang diperoleh perusahaan jasa disebut sebagai pendapatan yang berasal dari pengenaan jasa kepada pihak-pihak lain yang menggunakan jasa yang bersangkutan.
Selain di atas, pendapatan dapat diperoleh dengan menanamkan sebahagian harta yang tidak dapat dipakai perusahaan dalam bentuk surat-surat berharga, seperti saham yang memberikan hasil berupa dividen bagi perusahaan, dan pendapatan bunga dari investasi jangka panjang seperti obligasi.


8 komentar: